Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 400 -
V. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN KEMBALI PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP ... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ... (2)
SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN KEMBALI ATAS PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK NOMOR ... (3)
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK ... (2),
Menimbang:
bahwa berdasarkan ... (4) tanggal ... (5) yang menyebabkan berubahnya jumlah pajak yang masih harus dibayar;
bahwa berdasarkan laporan penelitian penetapan kembali persetujuan penundaan pembayaran pajak nomor ... (6) tanggal ... (7);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Surat Keputusan Penetapan Kembali atas Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... ;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
SURAT KEPUTUSAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ATAS PERSETUJUAN PAJAK.