Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/399

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 399 -

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN KEMBALI PERSETUJUAN
PENGANGSURAN PEMBAYARAN PAJAK

Nomor (1): Diisi dengan nama kantor wilayah.
Nomor (2): Diisi dengan nama kantor pelayanan pajak.
Nomor (3): Diisi dengan nomor surat keputusan.
Nomor (4): Diisi dengan jenis surat/keputusan/ketetapan beserta nomornya yang menyebabkan perubahan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Nomor (5): Diisi dengan tanggal surat/keputusan/ketetapan sebagaimana dimaksud pada nomor 4
Nomor (6): Diisi dengan nomor laporan penelitian.
Nomor (7): Diisi dengan tanggal laporan penelitian.
Nomor (8): Diisi dengan nama Wajib Pajak.
Nomor (9): Diisi dengan NPWP.
Nomor (10): Diisi dengan alamat dari Wajib Pajak.
Nomor (11): Diisi denganjenis ketetapan pajak/keputusan/putusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan angsuran pembayaran pajak.
Nomor (12): Diisi dengan nomor ketetapan pajak/keputusan/putusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan angsuran pembayaran pajak.
Nomor (13): Diisi dengan jumlah utang pajak yang dapat diangsur.
Nomor (14): Diisi dengan nilai semula angsuran ketetapan pajak/keputusan/putusan tiap bulan.
Nomor (15): Diisi dengan nilai menjadi angsuran ketetapan pajak/keputusan/putusan tiap bulan.
Nomor (16): Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran semula tiap bulan.
Nomor (17): Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran menjadi tiap bulan.
Nomor (18): Diisi dengan lamanya masa angsuran pembayaran pajak semula.
Nomor (19): Diisi dengan lamanya masa angsuran pembayaran pajak menjadi.
Nomor (20): Diisi dengan nomor Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak semula.
Nomor (21): Diisi dengan nama kota SK ditetapkan.
Nomor (22): Diisi dengan tanggal SK ditetapkan.
Nomor (23): Diisi dengan tanda tangan pejabat yang berwenang.
Nomor (24): Diisi dengan nama pejabat yang berwenang.