Halaman ini tervalidasi
-398-
untuk melakukan pengangsuran pembayaran Pajak berdasarkan :
dengan rincian sebagai berikut
| |||||||||||||||||||||||||||||
KEDUA | : | Tindakan penagihan dilakukan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan ini. | |||||||||||||||||||||||||||
KETIGA | : | Surat Keputusan Penetapan Kembali atas Persetujuan Pengangsuran Pembayaran ini dianggap tidak berlaku apabila Wajib Pajak melunasi Utang Pajak sebagaimana tercantum di atas sebelum batas akhir penyelesaian. | |||||||||||||||||||||||||||
KEEMPAT | : | Pembayaran pertama angsuran dimulai pada tanggal jatuh tempo pembayaran bulan berikutnya setelah Surat Keputusan ini ditetapkan. | |||||||||||||||||||||||||||
KELIMA | : | Pada saat Surat Keputusan Penetapan Kembali atas Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak ini mulai berlaku, Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak Nomor...(20), dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku. | |||||||||||||||||||||||||||
KEENAM | : | Surat Keputusan Penetapan Kembali atas Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di ..... (21)
Pada tanggal ..... (22)
Kepala KPP .......(2)
......... (23)
......... (24)