Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/308

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-308-

pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas;
  1. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) huruf b meliputi:
    1. Penghasilan Bruto yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
    2. Penghasilan Bruto yang bukan objek pajak dan /atau yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;
  1. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) huruf c meliputi:
    1. Penghasilan Bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/ atau
    2. peredaran bruto dan/atau Penghasilan Bruto yang bukan objek pajak dan/ atau dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas.
  1. Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c yang mempunyai lebih dari 1 (satu) jenis usaha, tempat usaha, dan/ atau pekerjaan bebas, pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat menggambarkan jelas untuk setiap:
    1. jenis dan/ atau tempat usaha; dan/ atau
    2. pekerjaan bebas yang bersangkutan.
  1. Selain harus melakukan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) harus melakukan pencatatan atas harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 454
  1. Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (1) dapat dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi secara elektronik maupun non-elektronik.
  2. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, pada tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi.

Pasal 455
  1. Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (1) harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali