Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/307

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-307-


Pasal 451
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) huruf c merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang:
    1. melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan
    2. peredaran bruto dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara keseluruhan:
      1. dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dan/atau bukan objek pajak;
      2. dan tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
    3. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dapat melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Pasal 452
  1. Peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 ayat (1} huruf b dan Pasal 451 ayat (1) huruf b angka 2 didasarkan pada jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak sebelumnya.
  2. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami istri yang:
    1. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau
    2. istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas suami dan istri.

Pasal 453
  1. Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (1) yang harus dilakukan oleh:
    1. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud daiam Pasal 448 ayat (2) huruf a meliputi:
      1. peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final;
      2. Penghasilan Bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
      3. peredaran bruto dan/atau Penghasilan Bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau