Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-307-
Pasal 451
Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat
(2) huruf c merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang:
melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan
peredaran bruto dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara keseluruhan:
dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dan/atau bukan objek pajak;
dan tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1
(satu) Tahun Pajak.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dapat
melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Pasal 452
Peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal
450 ayat (1} huruf b dan Pasal 451 ayat (1) huruf b
angka 2 didasarkan pada jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak sebelumnya.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami
istri yang:
menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau
istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas suami dan istri.
Pasal 453
Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449
ayat (1) yang harus dilakukan oleh:
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud daiam Pasal 448 ayat (2) huruf a meliputi:
peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final;
Penghasilan Bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
peredaran bruto dan/atau Penghasilan Bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau