Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/309

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-309-

peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan menentukan lain.
  1. Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan:
    1. dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
    2. di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia; dan
    3. secara konsisten dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pembukuan dapat diselenggarakan dengan menggunakan:
    1. bahasa asing; atau
    2. bahasa asing dan mata uang selain rupiah,
    setelah mendapat izin Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Prinsip taat asas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan prinsip yang sama yang digunakan dalam metode Pembukuan dengan Tahun Pajak-Tahun Pajak sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.
  4. Prinsip taat asas dalam metode Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa:
    1. stelsel pengakuan penghasilan;
    2. tahun buku;
    3. metode penilaian persediaan; atau
    4. metode penyusutan dan amortisasi.
  5. Perubahan terhadap metode Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
  6. Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal terdiri atas catatan mengenai:
    1. harta;
    2. kewajiban;
    3. modal;
    4. penghasilan dan biaya; dan
    5. harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa termasuk penjualan dan pembelian.
    sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
  7. Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar untuk menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 456
  1. Untuk tujuan perpajakan, Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 ayat (2) huruf c yang merupakan bagian dari stelsel pengakuan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 ayat (5) huruf a, dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak tertentu.

jdih.kemenkeu.go.id