Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/284

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 284 -


Pasal 417
  1. Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf c dapat dimanfaatkan sejak berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan berakhir pada saat Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), cakupan produk, kriteria, atau persyaratan dalam lampiran keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
  2. Dalam hal Wajib Pajak selain menghasilkan produk yang diberikan fasilitas juga menghasilkan produk yang tidak diberikan fasilitas, besaran Dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf c adalah sebesar persentase total nilai penjualan produk yang mendapat fasilitas terhadap total nilai penjualan seluruh produk pada Tahun Pajak sebelum Dividen dibagikan.
  3. Kepada Wajib Pajak yang melakukan perluasan usaha, besarnya Dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) hurufc sebanding dengan persentase nilai buku fiskal aktiva yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan terhadap total nilai buku fiskal aktiva yang diperoleh sebelum perluasan usaha ditambah dengan nilai realisasi aktiva perluasan usaha pada waktu selesainya perluasan usaha.

Pasal 418
  1. Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d angka 4 berlaku untuk kerugian Tahun Pajak dicapainya pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
    2. tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d angka 5 dapat dimanfaatkan sepanjang Wajib Pajak menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen):
  1. paling lambat Tahun Pajak ke-2 (kedua) setelah Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan
  2. berlaku untuk Tahun Pajak diajyukannya permohonan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian;