Halaman ini tervalidasi
282
|
- Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan melalui Sistem Online Single Submission sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak.
- Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
|
- Dalam rangka Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta data, informasi, keterangan, atau bukti dari kementerian/lembaga pembina sektor.
- Jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang ditetapkan berdasarkan hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf a.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan.
- Keputusan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan penetapan nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri.
jdih.kemenkeu.go.id