Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/282

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

282

  1. transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali antara lain berupa Faktur Pajak atau bukti tagihan; atau
  2. pertama kali hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut antara lain berupa laporan pemakaian sendiri.
  1. Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan melalui Sistem Online Single Submission sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  2. Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak.
  3. Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
  1. penentuan mengenai Saat Mulai Berproduksi Komersial;
  2. pengujian kesesuaian kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
  3. penghitungan jumlah nilai aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf a; dan
  4. pengujian atas pemenuhan ketentuan mengenai saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (4).
  1. Dalam rangka Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta data, informasi, keterangan, atau bukti dari kementerian/lembaga pembina sektor.
  2. Jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang ditetapkan berdasarkan hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf a.
  3. Berdasarkan hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan.
  4. Keputusan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan penetapan nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri.

jdih.kemenkeu.go.id