Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-279-
Pasal 410
Nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 411
Penentuan kesesuaian pemenuhan:
Bidang-bidang Usaha Tertentu sesuai dengan Lampiran I atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sesuai dengan Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; dan
kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
dilakukan melalui Sistem Online Single Submission.
Dalam hal Penanaman Modal Wajib Pajak:
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem Online Single Submission menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas Pajak
Penghasilan; atau
tidak memenuhi’ ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem Online Single Submission menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal tidak memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap telah mengajukan permohonan secara daring melalui Sistem Online Single Submission fasilitas Pajak Penghasilan apabila:
para pemegang saham memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal; dan
telah menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal.
Pengajuan permcohonan fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial.
Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau
paling lama 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single