Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/278

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

278


jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/ atau
  1. tambahan 2 (dua) tahun apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan dalam suatu Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 407 huruf a yang dilakukan di luar kawasan berikat.
  1. Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada aktiva tetap berwujud, dan/ atau aktiva tak berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama.
  2. Dalam hal Wajib Pajak memenuhi sebagian atau seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Wajib Pajak dimaksud dapat memperoleh tambahan jangka waktu kompensasi kerugian paling lama untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Pasal 409
  1. Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat ( 1) huruf a diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain;
    2. tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/ Kota atau Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission yang menjadi dasar pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; dan
    3. dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama.
  2. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, aktiva tetap berwujud harus diperoleh setelah diterbitkan izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, atau Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission.
  3. Aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c juga meliputi aktiva tetap berwujud penunjang utama yang terkait langsung dengan Kegiatan Usaha Utama dimaksud.
  4. Tidak termasuk aktiva yang dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu aktiva tetap berwujud yang diperoleh melalui sewa guna usaha tan pa hak opsi (operating lease) atau sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) sebelum hak opsi atas aktiva tersebut dilakukan.