Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 149 -
Pasal 186
Berdasarkan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, atas penyampaian Surat Pemberitahuan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
dalam hal Surat Pemberitahuan telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183,
tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan; atau
dalam hal Surat Pemberitahuan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183,
Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan.
Pasal 187
Selain terhadap Surat Pemberitahuan yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 183, Surat Pemberitahuan yang disampaikan
melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf c dianggap tidak disampaikan dalam hal:
Nomor Pokok Wajib Pajak tidak valid;
Surat Pemberitahuan sudah disampaikan sebelumnya;
isi amplop bukan Surat Pemberitahuan;
dalam satu amplop terdapat lebih dari satu Surat Pemberitahuan;
tidak terdapat pembayaran untuk Surat Pemberitahuan berstatus kurang bayar;
terdapat kesalahan penghitungan dan/atau jumlah pajak yang dibayar tidak sama dengan jumlah kurang bayar dalam Surat Pemberitahuan;
dan/atau
Wajib Pajak seharusnya menyampaikan Surat
Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik.
Atas Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan kepada Wajib Pajak.
Pasal 188
Surat Pemberitahuan yang:
telah diberikan bukti penerimaan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 dan Pasal 185 atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai tanda bukti penyampaian
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186; dan
tidak diterbitkan surat pemberitahuan bahwa Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2),
direkam ke dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.