Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 150 -
Pasal 189
Dalam hal Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak merupakan Surat Pemberitahuan dengan status lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan diterima lengkap.
Pasal 190
Dalam hal penyampaian Surat Pemberitahuan tidak dapat dilakukan melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan prosedur tertentu dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan dimaksud.
Bagian Kedua Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
Pasal 191
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau Badan dari:
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,
terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan semua hak atas tanah dan/atau bangunan antara lain dapat berupa:
hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai peraturan dasar pokok-pokok agraria; dan
hak milik atas satuan rumah susun dan kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai rumah susun.
Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kesepakatan jual beli antara para pihak yang dapat berupa surat perjanjian pengikatan jual beli, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya antara pihak yang menjual atau bermaksud menjual tanah dan/atau bangunan dan pihak yang membeli atau bermaksud membeli tanah dan/atau bangunan.
Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan
hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar menukar,