Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/148

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 148 -

pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
  1. Ketentuan telah ditegur secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku atas Surat Pemberitahuan lebih bayar untuk Masa, Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak pada saat:
    1. Wajib Pajak belum terdaftar;
    2. Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Nonaktif; atau
    3. Wajib Pajak dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan.
  2. Terhadap Surat Pemberitahuan yang dilakukan pembetulan, selain dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan pembetulan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
  3. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dimulai pada tanggal surat pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
  4. Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan.
  5. Atas penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak, dilakukan Penelitian Surat Pemberitahuan sesuai dengan Pasal 85.

Pasal 184
Atas penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf a yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, diberikan bukti penenmaan Surat Pemberitahuan.

Pasal 185
Berdasarkan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, atas penyampaian Surat Pemberitahuan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. dalam hal Surat Pemberitahuan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, diberikan bukti penerimaan Surat Pemberitahuan; atau
  2. dalam hal Surat Pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Surat Pemberitahuan dikembalikan kepada Wajib Pajak.