Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 145 -
Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1), atas kelebihan pembayaran tersebut dapat:
diajukan permohonan Pemindahbukuan; atau
diminta melalui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Pasal 179
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final pengungkapan harta bersih;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final dalam rangka program pengungkapan sukarela; dan
Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
Pengenaan sanksi administratif berupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi;
Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai Warga Negara Asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia dan/atau tidak berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Instansi Pemerintah yang tidak melakukan pembayaran lagi;
Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri; atau
Wajib Pajak lain.
Wajib Pajak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h adalah Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena: