Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 144 -
Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
surat pernyataan dari verifikator independen yang menyatakan proses verifikasi laporan emisi karbon belum selesai.
Pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
Dalam hal pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
Dalam hal Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak telah tervalidasi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak, pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan tidak perlu dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Pasal 176
Pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 177
Pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 dan Pasal 176 dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan Surat
Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat ( 1).
Apabila pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
Pasal 178
Wajib Pajak yang menyampaikan pemberitahuan perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam batas waktu perpanjangan sebagaimana tertera dalam pemberitahuan tersebut.
Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan nilai Pajak Penghasilan kurang bayar yang lebih kecil dari nilai pajak yang telah disetor dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan