Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 146 -
kebakaran;
ledakan bom atau aksi terorisme;
perang antarsuku;
kegagalan sistem administrasi penerimaan negara atau perpajakan; atau
keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur
Jenderal Pajak.
Penetapan Wajib Pajak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) melalui Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 180
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Direktur J enderal Pajak.
Pasal 181
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan:
surat pemberitahuan Pemeriksaan; atau
surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka,
kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Pernyataan tertulis dalam pembetulan Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam Surat Pemberitahuan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan Surat Pemberitahuan.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan.
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Dalam hal Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah
dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan
Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan