Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/135

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 135 -

  1. jumlah penyerahan;
  2. jumlah perolehan;
  3. jumlah dasar pengenaan pajak;
  4. jumlah Pajak Keluaran;
  5. jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
  6. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; dan
  7. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak.
  1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain, yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:
    1. jumlah dasar pengenaan pajak;
    2. jumlah pajak yang dipungut;
    3. jumlah pajak yang disetor;
    4. tanggal pemungutan; dan
    5. data lainnya yang terkait dengan kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean.
  1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final pengungkapan harta bersih, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), memuat data mengenai:
    1. daftar rincian harta;
    2. daftar rincian utang; dan
    3. penghitungan Pajak Penghasilan final terutang.
  1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final dalam rangka program pengungkapan sukarela, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), memuat data mengenai:
    1. daftar rincian harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan; dan
    2. penghitungan tambahan Pajak Penghasilan final terutang.
  1. Laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), memuat data mengenai:
    1. Lifting minyak bumi dan/ atau gas bumi;
    2. equity to be split; dan
    3. bagian negara.
  1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:
    1. jumlah Pemanfaat Barang dan/ atau Pemanfaat Jasa;
    2. jumlah pembayaran transaksi, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    3. jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; dan

jdih.kemenkeu.go.id