Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/134

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 134 -

pada ayat (1) sampai dengan ayat (13), dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk dimaksud formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dalam Pasal 162 ayat (2) huruf b.

Pasal 164
  1. Surat Pemberitahuan paling sedikit berisi:
    1. jenis pajak;
    2. nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
    3. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
    4. tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
  2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:
    1. jumlah peredaran usaha;
    2. jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
    3. jumlah penghasilan kena pajak;
    4. jumlah pajak yang terutang;
    5. jumlah kredit pajak;
    6. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
    7. jumlah harta dan kewajiban; dan
    8. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
  3. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:
    1. jumlah dasar pengenaan pajak;
    2. jumlah pajak yang terutang dan/atau jumlah pajak dibayar; dan
    3. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
  4. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:
    1. jumlah penyerahan;
    2. jumlah perolehan;
    3. jumlah dasar pengenaan pajak;
    4. jumlah Pajak Keluaran;
    5. jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
    6. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
    7. data lainnya yang terkait dengan kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean; dan
    8. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak.
  5. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:

jdih.kemenkeu.go.id