Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/133

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 133 -

  1. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; dan
  2. Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean,
yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak.
  1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib disampaikan oleh Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean, dalam bentuk Dokumen Elektronik.
  2. Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai wajib disampaikan oleh setiap pemungut Bea Meterai dalam bentuk Dokumen Elektronik.
  3. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Karban wajib disampaikan oleh setiap pemungut Pajak Karban dalam bentuk Dokumen Elektronik.
  4. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib disampaikan oleh Wajib Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik, sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria:
    1. merupakan Wajib Pajak Badan;
    2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan berstatus lebih bayar;
    3. diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa dalam bentuk Dokumen Elektronik;
    4. pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam bentuk Dokumen Elektronik;
    5. terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak pratama;
    6. menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian Surat Tahunan Pajak Penghasilan; Pemberitahuan dan/atau
    7. laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.
  5. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karban wajib disampaikan oleh setiap Wajib Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik.
  6. Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak tertentu selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dengan ayat (13) untuk pada ayat (1) sampai menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dalam bentuk formulir kertas (hardcopy).
  7. Terhadap Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik, tetapi Wajib Pajak yang bersangkutan tetap menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy), Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan bukti penerimaan Surat Pemberitahuan.
  8. Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada (15) dianggap tidak menyampaikan Surat ayat Pemberitahuan.
  9. Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kriteria untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud

jdih.kemenkeu.go.id