Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/128

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 128 -

Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf k diterbitkan.
  1. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pemberian imbalan bunga diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan:
    1. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; atau
    2. Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang menambah jumlah im balan bunga.

Pasal 158
  1. Atas dasar Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri:
    1. menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak atau Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga, dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak diterbitkan dengan nomor rekening; atau
    2. tidak menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak atau Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga, dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak diterbitkan tanpa nomor rekening.
  2. Dalam hal tidak diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak atau Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Pelayanan Pajak:
    1. menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak atau Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga tidak diterbitkan; dan
    2. meminta Wajib Pajak melakukan pemutakhiran nomor rekening pada profil Wajib Pajak dalam basis data perpajakan.
  3. Dalam hal Wajib Pajak telah melakukan pemutakhiran nomor rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Kantor Pelayanan Pajak:
    1. melengkapi Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dengan rekening yang diberitahukan oleh Wajib Pajak; dan
    2. menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak atau Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga.
  4. Dalam hal terdapat kesalahan dalam penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak atau Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri membetulkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak atau Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga sepanjang belum diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.

jdih.kemenkeu.go.id