Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 127 -
Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf k diterbitkan;
Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf 1 diterbitkan;
Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf m diterbitkan; atau
Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf n diterbitkan.
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak:
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf a diterbitkan;
Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf b diterbitkan;
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf c diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding
atau Putusan Peninjauan Kembali;
Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf d diterbitkan;
Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf e diterbitkan;
Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf f diterbitkan;
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 152 huruf g diterbitkan;
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf h
diterbitkan; atau
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf i
diterbitkan;
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf j diterbitkan; atau
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan