Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/129

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-129-

  1. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak:
    1. diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak diterbitkan dengan nomor rekening; atau
    2. Wajib Pajak menyampaikan nomor rekening, dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak diterbitkan tanpa nomor rekening.

Pasal 159
  1. Perhitungan kelebihan pembayaran pajak atau pemberian imbalan bunga untuk:
    1. pelunasan Utang Pajak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1); dan/atau
    2. pelunasan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain dan/ atau pengisian Deposit Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2),

    ditindaklanjuti dengan kompensasi ke Utang Pajak dan/ atau Deposit Pajak.

  2. Kompensasi kelebihan pembayaran pajak atau pemberian imbalan bunga ke Deposit Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb dilakukan berdasarkan persetujuan Wajib Pajak.
  3. Dalam hal tidak dilakukan kompensasi ke Utang Pajak dan/ atau Deposit Pajak:
    1. seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan; atau
    2. seluruh imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak bersangkutan.
  4. Kompensasi ke Utang Pajak dan/ atau Deposit Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui potongan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga.
  5. Potongan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga dianggap sah dalam hal telah mendapatkan nomor Surat Perintah Pencairan Dana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan.
  6. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga dibebankan pada akun pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada akun yang sama dengan akun pada saat diakuinya pendapatan pajak semula.
  7. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga, Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan Arsip Data Komputer disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara secara elektronik atau secara langsung oleh petugas yang ditunjuk.

jdih.kemenkeu.go.id