Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 126 -
Pasal 157
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak berdasarkan nota
penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1).
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dengan nomor rekening, dalam hal terdapat nomor rekening pada profil Wajib Pajak dalam basis data perpajakan; atau
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak tanpa nomor rekening, dalam hal tidak terdapat nomor rekening pada profil Wajib Pajak dalam basis data perpajakan.
Tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai tanggal:
pelunasan Utang Pajak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1); dan
pelunasan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain dan/atau
pengisian Deposit Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2).
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan/ atau Pajak Karbon diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak:
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a diterima;
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf b atau huruf c diterbitkan;
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf d, huruf e, atau huruf g diterbitkan;
Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf h diterbitkan;
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf h diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf i diterbitkan;
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 151 huruf j diterbitkan;