Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/125

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 125 -

atas nama entitas yang menerima penggabungan usaha atau entitas baru hasil peleburan usaha;
  1. pengembalian kepada penanggung pajak atas pembayaran Utang Pajak Wajib Pajak yang tidak seharusnya dibayar, dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama penanggung pajak;
  2. pengembalian kepada Wajib Pajak yang dinyatakan pailit, dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama kurator;
  3. pengembalian kepada Wajib Pajak yang dalam pembubaran, dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama orang atau Badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
  4. pengembalian kepada Wajib Pajak yang dilikuidasi, dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama likuidator;
  5. pengembalian kepada Wajib Pajak warisan yang belum terbagi, dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, atau yang mengurusi harta peninggalannya; dan
  6. pengembalian lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

}}


Pasal 156
  1. Perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/ atau pemberian imbalan bunga dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang atau Deposit Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2) dituangkan dalam nota penghitungan kelebihan pembayaran pajak.
  2. Dalam hal kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat, pengembalian pembayaran pajak diberikan dalam satuan mata uang rupiah yang dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat:
    1. diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a, huruf b, dan huruf c;
    2. diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf d dan huruf e;
    3. diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf h;
    4. diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf h oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali; atau
    5. diterbitkannya surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf i, huruf j, huruf k, huruf 1, huruf m, dan huruf n.

jdih.kemenkeu.go.id