Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 125 -
atas nama entitas yang menerima penggabungan usaha atau entitas baru hasil peleburan usaha;
pengembalian kepada penanggung pajak atas
pembayaran Utang Pajak Wajib Pajak yang tidak
seharusnya dibayar, dapat menggunakan rekening
dalam negeri atas nama penanggung pajak;
pengembalian kepada Wajib Pajak yang dinyatakan pailit, dapat menggunakan
rekening dalam negeri atas nama kurator;
pengembalian kepada Wajib Pajak yang dalam
pembubaran, dapat menggunakan rekening dalam
negeri atas nama orang atau Badan yang ditugasi
untuk melakukan pemberesan;
pengembalian kepada Wajib Pajak yang dilikuidasi, dapat menggunakan
rekening dalam negeri atas nama likuidator;
pengembalian kepada Wajib Pajak warisan yang
belum terbagi, dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama salah seorang ahli warisnya,
pelaksana wasiatnya, atau yang mengurusi harta peninggalannya; dan
pengembalian lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
}}
Pasal 156
Perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dan/ atau pemberian imbalan bunga dengan
Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang atau Deposit Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2) dituangkan dalam nota penghitungan kelebihan pembayaran pajak.
Dalam hal kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat, pengembalian pembayaran pajak diberikan dalam satuan mata uang rupiah yang
dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang
ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat:
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a, huruf b, dan huruf c;
diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf d dan huruf e;
diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf h;
diterimanya Putusan Banding atau Putusan
Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf h oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali; atau
diterbitkannya surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf i, huruf j, huruf k, huruf 1, huruf m, dan huruf n.