Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/124

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 12 -

  1. mengisi Deposit Pajak atas nama Wajib Pajak, berdasarkan persetujuan Wajib Pajak.
  1. Persetujuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud padaayat (2) dilakukan dalam hal Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke Utang Pajak Wajib Pajak lain dan/ atau Deposit Pajak.
  2. Persetujuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama:
    1. 7 (tujuh) hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan; atau
    2. 1 (satu) hari sebelum jatuh tempo penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
  3. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan persetujuan atas konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Pasal 155
  1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak yang tersedia pada profil Wajib Pajak dalam basis data perpajakan.
  2. Dalam hal nomor rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak belum tersedia pada profil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Wajib Pajak melakukan pemutakhiran nomor rekening pada profil Wajib Pajak dalam basis data perpajakan.
  3. Dikecualikan dari penggunaan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
    1. pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf f, dapat menggunakan rekening luar negeri atas nama Turis Asing;
    2. pengembalian kepada perwakilan negara asing/badan internasional atau pejabatnya, dapat menggunakan rekening luar negeri atas nama perwakilan negara asing/badan internasional atau pejabatnya;
    3. pengembalian kepada subjek pajak luar negeri yang pemotong atau pemungut pajak tidak dapat ditemukan atau pengembalian yang dapat diajukan sendiri oleh subjek pajak luar negeri, dapat menggunakan rekening luar negeri atas nama subjek pajak luar negeri yang berkenaan atau rekening dalam negeri orang pribadi atau Badan yang ditunjuk oleh subjek pajak luar negeri;
    4. pengembalian kepada Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha, dapat menggunakan rekening dalam negeri

jdih.kemenkeu.go.id