Bagian Kedua Tujuan Pasal 2 Tujuan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara adalah : a. menjamin efektivitas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Daerah Provinsi Jambi dalam meningkatkan nilai tambah secara berdaya guna, berhasil guna, berdaya saing dan berwawasan lingkungan hidup; b. mengendalikan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di Daerah Provinsi Jambi; dan c. menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di Daerah Provinsi Jambi. Bagian Ketiga Azas Pasal 3 Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara diselenggarakan berdasarkan azas: a. manfaat; b. keadilan; c. keseimbangan; d. keberpihakan kepada kepentingan regional dan nasional; e. partisipatif; f. transparansi; g. akuntabilitas; h. berkelanjutan; dan i. berwawasan lingkungan. Bagian Keempat Ruang Lingkup Pasal 4 (1) Usaha pertambangan di daerah Provinsi Jambi meliputi: a. Usaha pertambangan mineral, terdiri atas: 1) mineral logam; 2) mineral bukan logam; dan 3) batuan; dan b. Usaha pertambangan batubara. (2) Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. pemberian WIUP dan IUP pada WUP; dan b. pemberian IPR pada WPR. (3) WIUP menjadi dasar diterbitkannya IUP. (4) WPR menjadi dasar diterbitkannya IPR. Pasal 5 Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Daerah Provinsi, meliputi: a. b. c. d.
perencanaan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara; penetapan WIUP dan penerbitan IUP sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; penerbitan IPR dalam WPR di Daerah Provinsi; penerbitan izin pertambangan lainnya sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;5