Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

f. pembinaan, pengawasan dan pengelolaan mineral dan batubara. e. pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang; dan pelaksanaan pengendalian BAB II PERENCANAAN Pasal 6 (1) Gubernur menyusun rencana pengelolaan mineral dan batubara dengan berpedoman Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Ruang Wilayah Provinsi. (2) Rencana pengelolaan pertambangan mineral paling kurang memuat: pertambangan pada Rencana Rencana Tata dan batubara a. inventarisasi data potensi pertambangan batubara di Daerah Provinsi; b. inventarisasi kebutuhan dan ketersediaan batubara di Daerah Provinsi dan nasional; mineral dan mineral dan c. kebijakan dan strategi pertambangan mineral dan batubara di Daerah Provinsi; d. kebijakan pengelolaan kawasan pertambangan; dan e. kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di kawasan pertambangan. (3) Rencana pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi sesuai kebutuhan. (4) Rencana pengelolaan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat penyusunan Rencana Strategis Pembangunan Daerah. mineral dan batubara (3), menjadi pedoman dan Rencana Kerja (5) Rencana pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. Pasal 7 (1) Penyusunan rencana pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan energi dan sumberdaya mineral. (2) Dalam melakukan penyusunan rencana pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang membidangi urusan en er gi dan sumberdaya mineral berkoordinasi dengan Perangkat daerah yang membidangi urusan penataan ruang serta Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. BAB III WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT Bagian Kesatu Wilayah Izin Usaha Pertambangan Paragraf 1 Umum Pasal 8 WIUP terdiri dari satu atau beberapa wilayah izin usaha pertambangan: 6