7. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. 8. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. 9. Pengelolaan Batubara adalah pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan dan penimbunan batubara. 10. Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara, yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, reklamasi serta pascatambang. 11. Izin usaha pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. 12. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. 13. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan produksi. 14. Izin pertambangan rakyat selanjutnya disebut IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat, dengan luas wilayah dan wilayah dan investasi terbatas. 15. Izin usaha pertambangan khusus yang selanjutnya disebut IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 16. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 17. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 18. Izin usaha jasa pertambangan yang selanjutnya disebut IUJP adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan. 19. Wilayah pertambangan yang selanjutnya disebut WP adalah. wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 20. Wilayah usaha pertambangan yang selanjutnya disebut WUP adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi. 21. Wilayah izin usaha usaha pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. 22. Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 23. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan. 24. Wilayah izin usaha pertambangan khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.4
Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019.pdf/4
Tampilan