15. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi Pasca Tambang di Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 17); 16. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengangkutan Batubara (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 7); 17. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus Batubara (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 7);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 8);
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI dan GUBERNUR JAMBI MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN
DAERAH
TENTANG
PENGELOLAAN
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jambi. 2. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Gubernur adalah Gubernur Jambi. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi. 5. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, reklamasi serta kegiatan pascatambang. 6. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas maupun padu.
3