Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
budayawan; dan
seniman.
Masa kepengurusan Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlangsung selama 4 (empat) tahun.
Susunan keanggotaan kepengurusan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Bagian Kedua Tugas dan Fungsi
Pasal 13
Lembaga Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) mempunyai tugas
melaksanakan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan
dan pembinaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali
menyelenggarakan fungsi :
perencanaan program pelindungan, pengembangan,
pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara,
dan Sastra Bali;
pelaksanaan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
pelaksanaan administrasi Lembaga Bahasa, Aksara,
dan Sastra Bali; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.
BAB IX PEMBIAYAAN
Pasal 14
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Daerah ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta bantuan dari pemerintah pusat, swasta dan sumber pendapatan lain Daerah yang sah.