Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. budayawan; dan
  2. seniman.
  1. Masa kepengurusan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 4 (empat) tahun.
  2. Susunan keanggotaan kepengurusan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi


Pasal 13
  1. Lembaga Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali menyelenggarakan fungsi :
    1. perencanaan program pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
    2. pelaksanaan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
    3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
    4. pelaksanaan administrasi Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; dan
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.


BAB IX
PEMBIAYAAN


Pasal 14
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Daerah ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta bantuan dari pemerintah pusat, swasta dan sumber pendapatan lain Daerah yang sah.