pemberian penghargaan kepada masyarakat yang luar biasa telah berjasa dalam pelindungan, pengembangan, pemberdayaan, dan pemanfaatan potensi Bahasa, Aksara dan Sastra Bali;
Pasal 11
Dalam mengintensifkan pembinaan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2), Gubernur/Bupati/Walikota berkewajiban:
mewajibkan seluruh jalur dan jenjang pendidikan untuk mengajarkan mata pelajaran/mata kuliah Bahasa Bali sebagai Muatan Lokal/Mata Pelajaran
wajib diajarkan minimal 2 (dua) jam perminggu;
berkoordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi/swasta yang ada di Bali untuk menjadikan Bahasa Bali sebagai Mata Kuliah Penunjang sesuai
dengan bidang studinya;
mengadakan guru-guru bahasa Bali disetiap jenjang pendidikan baik Pegawai Negeri Sipil maupun non-Pegawai Negeri Sipil.
menyediakan bahan-bahan pengajaran diseluruh jalur dan jenjang pendidikan, serta bahan-bahan bacaan untuk perpustakaan;
menyelenggarakan bulan bahasa Bali setiap Bulan Pebruari; dan
Menggunakan bahasa Bali pada hari-hari tertentu.
Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dan Penggunaan Bahasa Bali sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e dan huruf f diatur dalam Peraturan Gubernur/Bupati/WaliKota.
BAB VIII LEMBAGA PEMBINA BAHASA, AKSARA, DAN SASTRA BALI
Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan Lembaga
Pasal 12
Gubernur membentuk Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
Kedudukan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Perangkat Daerah.
Pembentukan, susunan organisasi dan uraian tugas pokok dan fungsi Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
Kepengurusan Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur: