Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. pemberian penghargaan kepada masyarakat yang luar biasa telah berjasa dalam pelindungan, pengembangan, pemberdayaan, dan pemanfaatan potensi Bahasa, Aksara dan Sastra Bali;

Pasal 11
  1. Dalam mengintensifkan pembinaan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2), Gubernur/Bupati/Walikota berkewajiban:
    1. mewajibkan seluruh jalur dan jenjang pendidikan untuk mengajarkan mata pelajaran/mata kuliah Bahasa Bali sebagai Muatan Lokal/Mata Pelajaran wajib diajarkan minimal 2 (dua) jam perminggu;
    2. berkoordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi/swasta yang ada di Bali untuk menjadikan Bahasa Bali sebagai Mata Kuliah Penunjang sesuai dengan bidang studinya;
    3. mengadakan guru-guru bahasa Bali disetiap jenjang pendidikan baik Pegawai Negeri Sipil maupun non-Pegawai Negeri Sipil.
    4. menyediakan bahan-bahan pengajaran diseluruh jalur dan jenjang pendidikan, serta bahan-bahan bacaan untuk perpustakaan;
    5. menyelenggarakan bulan bahasa Bali setiap Bulan Pebruari; dan
    6. Menggunakan bahasa Bali pada hari-hari tertentu.
  2. Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dan Penggunaan Bahasa Bali sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e dan huruf f diatur dalam Peraturan Gubernur/Bupati/WaliKota.


BAB VIII
LEMBAGA PEMBINA BAHASA, AKSARA, DAN SASTRA BALI


Bagian Kesatu
Pembentukan dan Kedudukan Lembaga


Pasal 12
  1. Gubernur membentuk Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
  2. Kedudukan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Perangkat Daerah.
  3. Pembentukan, susunan organisasi dan uraian tugas pokok dan fungsi Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
  4. Kepengurusan Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur:
    1. akademisi;
    2. praktisi bahasa Bali;