Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB X
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
  1. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Mekanisme pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 385 Seri D Nomor 379), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.

Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 10 April 2018

GUBERNUR BALI,


MADE MANGKU PASTIKA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 10 April 2018

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,


DEWA MADE INDRA

LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2018 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI :(1,88/2018)