Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pengembangan adalah upaya pemerkayaan kosa kata dan
penyebarluasan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan pemajuan
Bahasa, Aksara dan Sastra Bali untuk menguatkan
ideologi politik ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Pembinaan adalah upaya peningkatan mutu penggunaan
Bahasa, Aksara dan Sastra Bali melalui pembelajaran
Bahasa, Aksara dan Sastra Bali di semua jenis dan
jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa
ke berbagai lapisan masyarakat.
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
Bagian Kesatu Maksud
Pasal 2
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk melakukan upaya pemajuan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 3
Tujuan pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali meliputi:
menetapkan keberadaan dan kesinambungan penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sehingga menjadi faktor pendukung bagi tumbuhnya jati diri dan
kebanggaan Daerah;
menetapkan kedudukan dan fungsi Bahasa, Aksara, dan
Sastra Bali;
melindungi, mengembangkan, memberdayakan, memanfaatkan dan membina Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali yang merupakan unsur utama kebudayaan Daerah
yang berfungsi menunjang kebudayaan nasional;
meningkatkan mutu dan pembiasaan penggunaan
Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; dan
memfungsikan bahasa Daerah sebagai pembentuk
kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan, sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya Daerah dalam bingkai ke-Indonesiaan, sarana komunikasi dalam keluarga dan masyarakat Daerah, bahasa media massa lokal, sarana pendukung Bahasa Indonesia, dan sumber pengembangan Bahasa Indonesia.