Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pengembangan adalah upaya pemerkayaan kosa kata dan penyebarluasan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
  2. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan pemajuan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali untuk menguatkan ideologi politik ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
  3. Pembinaan adalah upaya peningkatan mutu penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali melalui pembelajaran Bahasa, Aksara dan Sastra Bali di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat.


BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN


Bagian Kesatu
Maksud


Pasal 2
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk melakukan upaya pemajuan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.


Bagian Kedua
Tujuan


Pasal 3
Tujuan pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali meliputi:
  1. menetapkan keberadaan dan kesinambungan penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sehingga menjadi faktor pendukung bagi tumbuhnya jati diri dan kebanggaan Daerah;
  2. menetapkan kedudukan dan fungsi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
  3. melindungi, mengembangkan, memberdayakan, memanfaatkan dan membina Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali yang merupakan unsur utama kebudayaan Daerah yang berfungsi menunjang kebudayaan nasional;
  4. meningkatkan mutu dan pembiasaan penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; dan
  5. memfungsikan bahasa Daerah sebagai pembentuk kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan, sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya Daerah dalam bingkai ke-Indonesiaan, sarana komunikasi dalam keluarga dan masyarakat Daerah, bahasa media massa lokal, sarana pendukung Bahasa Indonesia, dan sumber pengembangan Bahasa Indonesia.