Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Bagian Ketiga
Sasaran
Pasal 4
|
Sasaran pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali meliputi:
- terwujudnya pembiasaan penggunaan Bahasa Bali
di lembaga pemerintahan dan masyarakat;
- terwujudnya peran serta lembaga masyarakat dalam
upaya pemeliharaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
- terwujudnya kehidupan berbahasa Daerah yang lebih
bermutu dan digunakan secara luas;
- terwujudnya kebanggaan masyarakat terhadap Bahasa,
Aksara, dan Sastra Bali; dan
- terselenggaranya pendidikan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali di seluruh jalur dan jenjang pendidikan.
|
BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 5
|
Pengaturan mengenai pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali berkedudukan sebagai:
- acuan dalam penetapan kebijakan di bidang pemeliharaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
- pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan
Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; dan
- pedoman bagi Kabupaten/Kota dalam penetapan Peraturan Daerah dan/atau kebijakan di bidang pemeliharaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
|
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 6
|
Bahasa, Aksara dan Sastra Bali mempunyai fungsi antara lain :
- melambangkan kebanggaan dan identitas Daerah serta
masyarakat penutur dan pendukung Bahasa Bali;
- merupakan alat komunikasi dan ekspresi dalam keluarga;
- sebagai media dari kebudayaan Bali dan Agama Hindu;
- Sebagai media yang digunakan dalam desa pakraman,
banjar adat, dan lembaga adat lainnya;
- memperkaya perbendaharaan Bahasa Indonesia yang
saling menunjang dan menghidupi satu dengan yang
lainnya; dan
- mengungkapkan budaya dan unsur kreativitas masyarakat penutur serta pendukungnya.
|
