Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dengan Berdasarkan Berita Acara Rapat Musyawarah Desa Tebing Sring
Tanggal 20 Mei 2005, maka wilayah kerja Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin yang sebelumnya terdiri dari 6 (Enam) Dusun dengan 28 Rukun Tetangga/RT dikurangi dengan wilayah kerja Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari yang terdiri dari 2 (Dua) dusun yaitu Dusun I dan Dusun II dengan 4 (Empat) RT yaitu Rt. 01. Rt. 02, Rt. 03, dan Rt. 07.
Dengan dibentuknya Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan
Jorong, maka wilayah kerja Desa Asam-asam Kecamatan Jorong yang
dulunya terdiri dari 6 (Enam) dusun dengan 28 Rukun Tetangga/RT,
sekarang dikurangi wilayah kerja Desa Simpang Empat Sungai Baru
Kecamatan Jorong yang terdiri 2 (Dua) dusun yaitu Dusun I dan Dusun II dengan 11 RT yaitu RT 06, 07, 08, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 21 dan 22, sehingga menjadi 4 (Empat) dusun dan 17 RT, dengan luas wilayah 62,43 km atau 62,43 ha.
Batas Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin dan Desa Pemuda
Kecamatan Pelaihari terletak di Pucuk Gunung Langkaras, Guntung
Manggis BM Nomor 11, gorong-gorong Danau Apurai BM Nomor 10,
mengikuti jalan arah ke Desa Tanjung Kecamatan Bajuin (Jembatan
Galuh Sungai Tabunio).
Batas desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin dan Desa Simpang Empat
Sungai Baru Kecamatan Jorong terletak pada Sungai Nayah / Jembatan
PDAM.