Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2011.djvu/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dengan Berdasarkan Berita Acara Rapat Musyawarah Desa Tebing Sring Tanggal 20 Mei 2005, maka wilayah kerja Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin yang sebelumnya terdiri dari 6 (Enam) Dusun dengan 28 Rukun Tetangga/RT dikurangi dengan wilayah kerja Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari yang terdiri dari 2 (Dua) dusun yaitu Dusun I dan Dusun II dengan 4 (Empat) RT yaitu Rt. 01. Rt. 02, Rt. 03, dan Rt. 07.
  2. Dengan dibentuknya Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong, maka wilayah kerja Desa Asam-asam Kecamatan Jorong yang dulunya terdiri dari 6 (Enam) dusun dengan 28 Rukun Tetangga/RT, sekarang dikurangi wilayah kerja Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong yang terdiri 2 (Dua) dusun yaitu Dusun I dan Dusun II dengan 11 RT yaitu RT 06, 07, 08, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 21 dan 22, sehingga menjadi 4 (Empat) dusun dan 17 RT, dengan luas wilayah 62,43 km atau 62,43 ha.
  3. Batas Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin dan Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari terletak di Pucuk Gunung Langkaras, Guntung Manggis BM Nomor 11, gorong-gorong Danau Apurai BM Nomor 10, mengikuti jalan arah ke Desa Tanjung Kecamatan Bajuin (Jembatan Galuh Sungai Tabunio).
  4. Batas desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong terletak pada Sungai Nayah / Jembatan PDAM.