Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2011.djvu/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Perangkat Desa lainnya adalah terdiri dari Sekretaris Desa, PelaksanaTeknis Lapangan dan Unsur Kewilayahan.
  2. Dusun adalah wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
  3. Penduduk adalah setiap Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut WNI dan Warda Negara Asing yang selanjutnya disebut WNA, yaitu pemegang ijin tinggal tetap di Wilayah Negara Republik Indonesia.
  4. Pembentukan Desa dapat berupa penggabungan beberapa Desa, atau bagian Desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu Desa menjadi dua Desa ayau lebih, atau pembentukan Desa di luar Desa yang telah ada.


BAB II
PEMBENTUKAN, PEMBAGIAN WILAYAH DAN BATAS WILAYAH DESA

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
  1. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empai Sungai Baru Kecamatan Jorong.
  2. Dengan dibentuknya Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong, sebagaimana dimaksud ayat (1), maka wilayah Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin yang sebelumnya seluas 90,2 Km dikurangi dengan wilayah Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari seluas 34,61 km dab wilayah Asam-asam Kecamatan Jorong yang sebelumnya seluas 186 km dikurangi dengan wilayah dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong seluas 65 km.