Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Perangkat Desa lainnya adalah terdiri dari Sekretaris Desa,
PelaksanaTeknis Lapangan dan Unsur Kewilayahan.
Dusun adalah wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja
pelaksanaan Pemerintahan Desa.
Penduduk adalah setiap Warga Negara Indonesia yang selanjutnya
disebut WNI dan Warda Negara Asing yang selanjutnya disebut WNA,
yaitu pemegang ijin tinggal tetap di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pembentukan Desa dapat berupa penggabungan beberapa Desa, atau
bagian Desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu Desa
menjadi dua Desa ayau lebih, atau pembentukan Desa di luar Desa
yang telah ada.
BAB II PEMBENTUKAN, PEMBAGIAN WILAYAH DAN BATAS WILAYAH DESA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Pemuda Kecamatan
Pelaihari dan Desa Simpang Empai Sungai Baru Kecamatan Jorong.
Dengan dibentuknya Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa
Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong, sebagaimana dimaksud
ayat (1), maka wilayah Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin yang
sebelumnya seluas 90,2 Km dikurangi dengan wilayah Desa Pemuda
Kecamatan Pelaihari seluas 34,61 km dab wilayah Asam-asam Kecamatan Jorong yang sebelumnya seluas 186 km dikurangi dengan wilayah dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong seluas 65 km.