Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Batas Wilayah Desa Pemuda dengan Desa lainnya sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Desa Sungai Jelai Kecamatan
Tambang Ulang dengan Desa Ambungan Kecamatan tanah Laut;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Pabahanan dan Desa
Tebing Siring, Desa Bajuin dan Desa Tanjung Kecamatan Bajuin;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Pabahanan
Kecamatan Pelaihari dan Desa Kunyit Kecamatan Bajuin; dan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Panggung dan Desa
Ambungan Kecamatan Pelaihari.
- Batas wilayah Desa Simpang Empat Sungai baru dengan Desa lainnya
sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Salaman Kecamatan Kintap;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Muara Asam-asam
Kecamatan Jorong;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pandansari Kecamatan Jorong;
dan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Asam-asam Kecamatan
Jorong Sungai Baru Kecamatan Jorong
|
BAB III
HAK WEWENANG DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
|
- Pemerintah Desa / Desa mempunyai Hak;
- menyelenggarakan Rumah Tangga Sendiri; dan
- melaksanakan Peraturan-peraturan dan Ketentuan-ketentuan dari
Pemerintah dan Pemerintah Daerah
|