Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2011.djvu/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Batas Wilayah Desa Pemuda dengan Desa lainnya sebagai berikut:
    1. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang dengan Desa Ambungan Kecamatan tanah Laut;
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Pabahanan dan Desa Tebing Siring, Desa Bajuin dan Desa Tanjung Kecamatan Bajuin;
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari dan Desa Kunyit Kecamatan Bajuin; dan
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Panggung dan Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari.
  2. Batas wilayah Desa Simpang Empat Sungai baru dengan Desa lainnya sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Salaman Kecamatan Kintap;
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Muara Asam-asam Kecamatan Jorong;
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan Pandansari Kecamatan Jorong; dan
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Asam-asam Kecamatan Jorong Sungai Baru Kecamatan Jorong


BAB III
HAK WEWENANG DAN KEWAJIBAN


Pasal 3
  1. Pemerintah Desa / Desa mempunyai Hak;
    1. menyelenggarakan Rumah Tangga Sendiri; dan
    2. melaksanakan Peraturan-peraturan dan Ketentuan-ketentuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah