Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2011.djvu/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  2. Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
  3. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah laut.
  4. Kecamatan adalah Wilayah kerja camat dalam Kabupaten Tanah Laut .
  5. Camat adalah unsur Perangkat Daerah sebagai Kepala Kecamatan di Kabupaten Tanah Laut.
  6. Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatu an Republik Indonesia.
  7. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Desa oleh Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul setempat yang di akui dan dihormati dalam sistim Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  9. Kepala Desa adalah unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa di Daerah.
  10. Badan Pemusyawaratan Desa yang selanjutnya di singkat BPD adalah Lembaga Pemusyawaratan Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa yang berfungsi menetepkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.