Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah laut.
Kecamatan adalah Wilayah kerja camat dalam Kabupaten Tanah Laut .
Camat adalah unsur Perangkat Daerah sebagai Kepala Kecamatan di
Kabupaten Tanah Laut.
Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatu an Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan
Desa oleh Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul setempat yang di akui dan dihormati dalam sistim Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Kepala Desa adalah unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa di
Daerah.
Badan Pemusyawaratan Desa yang selanjutnya di singkat BPD adalah
Lembaga Pemusyawaratan Desa sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Desa yang berfungsi menetepkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.