Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pemerintah Desa/Desa mempunyai wewenang:
Melaksanakan kewenangan yang sudah ada berdasarkan ketentuan
yang berlaku;
Kewenangan yang oleh peraturan PerUndang-Undangan yang
berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah; dan
Menjalankan tugas-tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah
Propinsi dan atau Pemerintah Kabupaten sepanjang diikuti dengan
pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.
Pemerintahan Desa / Desa mempunyai kewajiban;
Menjalankan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan
Kemasyarakatan;
Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa;
Melakukan tugas-tugas dari Pemerintahan dan Pemerintah Daerah;
Menjamin dan mengusahakan Keamanan ketentraman dan
kesejahteraan warga desanya; dan
Memelihara tanah kas, usaha dan kekayaan desa lainnya yang
menjadi milik desa tetap berdaya guna dan berhasil guna.
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 4
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Desa Persiapan
Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong, ditetapkan dengan nama Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong