Halaman ini telah diuji baca
-
Dalam Peraturan daerah ini hanya mengatur mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah sementara kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi perangkat daerah dan rincian tugas dan fungsi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Kegiatan teknis operasional yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas/Badan adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat sedangkan teknis penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:- urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
- efisiensi;
- efektivitas;
- pembagian habis tugas;
- rentang kendali;
- tata kerja yang jelas; dan
- fleksibilitas.