Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.djvu/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Untuk menyelenggarakan seluruh urusan tersebut, Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan. Pembentukan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
    Perangkat daerah tersebut terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi diwadahi dalam lembaga Sekretariat Daerah, unsur pelayanan terhadap DPRD diwadahi dalam lembaga Sekretariat DPRD, unsur pengawas yang diwadahi dalam lembaga Inspektorat, serta perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan baik itu urusan pemerintahan wajib maupun urusan pemerintahan pilihan diwadahi dalam bentuk dinas. Untuk fungsi penunjang yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan fungsi penunjang lain yang diamanatkan oleh Undang-Undang diwadahi dalam bentuk badan.
    Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut ini dibentuk dengan mengacu mengikuti arah dan pedoman sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga penataan organisasi dapat efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.