Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.djvu/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Adapun Perangkat Daerah Kabupaten Tanah lautterdiri dari :
    1. Sekretariat Daerah (1);
    2. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (1);
    3. Inspektorat (1);
    4. Dinas Daerah (19);
    5. Badan sebanyak (4);
    6. Satuan Polisi Pamong Praja (1);
    7. Kecamatan(11); dan
    8. Staf Ahli Bupati (3).


  1. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
  2. Pasal 1
    Cukup Jelas
    Pasal 2
    Cukup Jelas
    Pasal 3
    Cukup Jelas
    Pasal 4
    Cukup Jelas
    Pasal 5
    Cukup Jelas
    Pasal 6
    Cukup Jelas
    Pasal 7
    Cukup Jelas
    Pasal 8
    Cukup Jelas