Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.djvu/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT
NOMOR 6 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN TANAH LAUT


  1. UMUM
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahmenjelaskan tentang klasifikasi urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan terdiri dari urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urursan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolute merupakan urusan pemerintahan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan Pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, darah provinsi dan daerah Kabupaten. Sedangkan urusan pemerintahan umum adalah urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
    Urusan Pemerintahan Konkuren terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terdiri dari urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.