Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.djvu/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut.

Ditetapkan di pelaihari
pada tanggal 18 November 2016

BUPATI TANAH LAUT,

Cap ttd

H. BAMBANG ALAMSYAH


Di undangkan di Pelaihari

pada tanggal 18 November 2016

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN TANAH LAUT,

Cap ttd

H. ABDULLAH



LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2016 NOMOR 6


NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (186/2016)