Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.djvu/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
  1. Peraturan Daerah ini dilaksanakan secara efektif paling lambat awal januari 2017.
  2. Sebelum dilaksanakannya Peraturan Daerah ini secara efektif, maka ketentuan yang mengatur organisasi dan tata kerja di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut tetap mengacu pada Peraturan Daerah sebelumnya.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
  1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini secara efektif maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Tanah Laut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Daerah ini.
  2. Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.