Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 16
Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggaran penyelenggaraan sub Urusan Pemerintahan di bidang Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Pembentukan, Organisasi dan tata hubungan kerja Rumah Sakit Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Rumah Sakit Daerah, masih tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya ketentuan Peraturan Bupati sesuai dengan Peraturan Presiden.