Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
BAB VI PEMBIAYAAN
Pasal 13
Pembiayaan masing-masing Perangkat Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah laut dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
Dalam hal kemampuan keuangan Daerah atau ketersediaan aparatur dan sarana prasarana yang dimiliki oleh Daerah masih terbatas, tipe Perangkat Daerah dapat diturunkan dari hasil pemetaan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.