Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2008.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Pejabat pelaksana tugas adalah pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan kelancaran tugas-tugas dinas sebelum dilantiknya pejabat secara definitive.


BAB II
PEMBENTUKAN, WILAYAH DAN KEDUDUKAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
  1. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Bajuin .
  2. Wilayah Kecamatan Bajuin sebagaimana dimaksud ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pelaihari.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
  1. Kecamatan Bajuin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayahnya meliputi :
    1. Desa Bajuin ;
    2. Desa Sungai Bakar ;
    3. Desa Ketapang ;
    4. Desa Tirta Jaya ;
    5. Desa Galam ;
    6. Desa Pemalongan ;
    7. Desa Kunyit ;
    8. Desa Tebing Siring ; dan
    9. Desa Tanjung.
  2. Kecamatan Pelaihari setelah wilayahnya dipisah, maka wilayahnya meliputi :
    1. Kelurahan Pelaihari ;
    2. Kelurahan Angsau ;
    3. Kelurahan Pabahanan ;
    4. Kelurahan Sarang Halang ;
    5. Kelurahan Karang Taruna ;
    6. Desa Atu-atu ;
    7. Desa Bumi Jaya ;
    8. Desa Ujung Batu ;
    9. Desa Panggung Baru ;
    10. Desa Penjaratan ;
    11. Desa Telaga ;
    12. Desa Tungkaran ;
    13. Desa Panggung ;
    14. Desa Ambungan ;
    15. Desa Guntung Besar ;
    16. Desa Sumber Mulya ;
    17. Desa Tampang
    18. Desa Sungai Riam ; dan
    19. Desa Kampung Baru .