Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Pejabat pelaksana tugas adalah pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan kelancaran tugas-tugas dinas sebelum dilantiknya pejabat secara definitive.
|
BAB II
PEMBENTUKAN, WILAYAH DAN KEDUDUKAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
|
- Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Bajuin .
- Wilayah Kecamatan Bajuin sebagaimana dimaksud ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pelaihari.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
|
- Kecamatan Bajuin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayahnya meliputi :
- Desa Bajuin ;
- Desa Sungai Bakar ;
- Desa Ketapang ;
- Desa Tirta Jaya ;
- Desa Galam ;
- Desa Pemalongan ;
- Desa Kunyit ;
- Desa Tebing Siring ; dan
- Desa Tanjung.
- Kecamatan Pelaihari setelah wilayahnya dipisah, maka wilayahnya meliputi :
- Kelurahan Pelaihari ;
- Kelurahan Angsau ;
- Kelurahan Pabahanan ;
- Kelurahan Sarang Halang ;
- Kelurahan Karang Taruna ;
- Desa Atu-atu ;
- Desa Bumi Jaya ;
- Desa Ujung Batu ;
- Desa Panggung Baru ;
- Desa Penjaratan ;
- Desa Telaga ;
- Desa Tungkaran ;
- Desa Panggung ;
- Desa Ambungan ;
- Desa Guntung Besar ;
- Desa Sumber Mulya ;
- Desa Tampang
- Desa Sungai Riam ; dan
- Desa Kampung Baru .
|