Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Dengan dibentuknya Kecamatan Bajuin, maka wilayah Kecamatan Pelaihari sebagai kecamatan induk yang semula terdiri dari 5 Kelurahan dan 23 Desa, dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bajuin sebanyak 9 Desa, sehingga wilayah Kecamatan Pelaihari hanya meliputi 5 Kelurahan dan 14 Desa.
Pasal 4
Kecamatan Bajuin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memiliki luas wilayah 228,9 km2, terdiri dari :
Desa Bajuin ;
Desa Sungai Bakar ;
Desa Ketapang ;
Desa Tirta Jaya ;
Desa Galam ;
Desa Pemalongan ;
Desa Kunyit ;
Desa Tebing Siring ; dan
Desa Tanjung .
BAB III BATAS WILAYAH
Pasal 5
Kecamatan Bajuin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, batas wilayahnya adalah :
Sebelah Utara : Kecamatan Tambang Ulang
Sebelah Selatan : Kecamatan Batu Ampar
Sebelah Barat : Kecamatan Pelaihari
Sebelah Timur : Kabupaten Banjar
Ibukota Kecamatan Bajuin berkedudukan di Desa Bajuin