Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2008.djvu/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Dengan dibentuknya Kecamatan Bajuin, maka wilayah Kecamatan Pelaihari sebagai kecamatan induk yang semula terdiri dari 5 Kelurahan dan 23 Desa, dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bajuin sebanyak 9 Desa, sehingga wilayah Kecamatan Pelaihari hanya meliputi 5 Kelurahan dan 14 Desa.

Pasal 4
Kecamatan Bajuin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memiliki luas wilayah 228,9 km2, terdiri dari :
  1. Desa Bajuin ;
  2. Desa Sungai Bakar ;
  3. Desa Ketapang ;
  4. Desa Tirta Jaya ;
  5. Desa Galam ;
  6. Desa Pemalongan ;
  7. Desa Kunyit ;
  8. Desa Tebing Siring ; dan
  9. Desa Tanjung .


BAB III
BATAS WILAYAH


Pasal 5
  1. Kecamatan Bajuin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, batas wilayahnya adalah :
    1. Sebelah Utara : Kecamatan Tambang Ulang
    2. Sebelah Selatan : Kecamatan Batu Ampar
    3. Sebelah Barat : Kecamatan Pelaihari
    4. Sebelah Timur : Kabupaten Banjar
  2. Ibukota Kecamatan Bajuin berkedudukan di Desa Bajuin