Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2008.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952) ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262) ;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan ;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TANAH LAUT

dan

BUPATI TANAH LAUT

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTU KAN KECAMATAN BAJUIN DI KABUPATEN TANAH LAUT.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Kepala Daerah adalah Bupati Tanah Laut.
  4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Tanah Laut.
  5. Camat adalah Camat Bajuin.